MENDONGKRAK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN DOSEN MELALUI SOSIALISASI PEDOMAN TERBARU Oleh: Dr. Srie Faizah Lisnasari (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Quality) Medan- Bertempat di Aula Universitas Quality (UQ), hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sosialisai Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen dilakukan. Rektor UQ, Prof. Dr. Erna Frida sebagai pembicara dalam kegiatan ini menjelaskan pentingnya mengacu kepada pedoman dalam menyiapkan pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan, sehingga pada saat dikoreksi oleh Tim Penilai Angka Kredit (PPAK) tidak banyak mengalami kendala dan langsung dapat diproses. Erna menguatkan, “sangat rugi sebagai dosen bila tidak mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan, sehingga dengan melihat pedoman yang berlaku diharapkan proses penilaian tidak menunggu terlalu lama.” Ditambahkan pula berdasarkan edaran PO-PAK dari kementerian tersebut, untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akademik disajikan pada Tabel 1 Tabel 1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Sedikit dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang Kegiatan sosialisasi diselingi dengan proses tanya jawab yang dihadiri oleh 36 orang dosen UQ tersebut.